Jumat, 03 April 2015

Tugas Praktek TIK "Penggunaan Fungsi HLOOKUP"

Untuk menggunakan fungsi HLOOKUP, silahkan perhatikan langkah-langkah sebagai berikut!
1. Aktifkan Laptop/PC Anda
2. Buka Jendela Microsoft Excel 2007.
3. Maka tampilan MIcrosoft Excel telah terbuka.
4. Buatlah tabel yang diinginkan, 
5. untuk mengisi kolom jenis buku silahkan isi kolom tersebut dengan menggunakan rumus fungsi HLOOKUP seperti di bawah ini.
6. kemudian isi tabel hingga kolom terisi semua.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH :)

Jumat, 03 Oktober 2014

IRI, DENGKI, DAN DENDAM

IRI, DENGKI, DAN DENDAM

 mengapa manusia masih suka iri,dengki, maupun dendam kepada orang lain....???
   dengki, iri, maupun dendam merupakan sikap yang hanya bisa membuat kita menderita dan menanggung beban yang sangat berat. sikap iri, dengki, maupun dendam juga termasuk kedalam sikap tercela. dengki,, iri, jika  melihat seorang yang mengalami kesuksesan atau keberhasilan, janganlah mencelah bahkan menyebar fitnah dalam memuaskan diri. semua itu hanya mendatangkan madharat bagi dirimu sendiri. alangkah lebih baiknya engkau berdoa kepada allah agar bisa seperti dia.


  Dendam dalam bahasa Arab di sebut hiqid, ialah mengandung permusuhan didalam batin dan menanti-nanti waktu yang terbaik untuk melepaskan dendamnya, menunggu kesempatan yang tepat untuk membalas sakit hati dengan mencelakakan orang yang di dendami. jika memang seorang melakukan keburukan kepadamu sebaiknya engkau jangan menaruh dendam kepadanya. sebaik bersabar atas keburukan yang telah dilakukan kepadamu. hal itu lebih baik dari pada engkau membalasnya.


Diantara tips yang mesti kita lakukan untuk menghindari sikap tersebut :
  1. Setiap kali orang yang kita dengki mendapat kejayaan, maka kita ucapkan selamat kepadanya. Dan sebaliknya apabila dia tertimpa kesusahan maka kita menumpang sedih juga atas apa yang menimpanya serta menghiburnya.
  2. Sanjung, sebut dan pujilah kebaikan serta keistimewaan orang yang kita dengki di belakang dia, dan kalau ada keburukannya kita rahasiakan. Doakan kebaikan untuknya.
  3. Sering-sering bersilaturahmi serta memberi hadiah kepada orang yang kita dengki tersebut.
  4. Kalau ada orang yang berusaha menjatuhkan orang yang kita dengki itu, berusahalah untuk membelanya. Jangan melayani syeitan yang hendak merusakkan mujahadah kita dengan mendorong kita untuk ikut mengumpatnya.
  5. Berdoa kepada Allah agar dimudahkan membuang penyakit hasad dengki yang ada dalam diri kita.

Kamis, 02 Oktober 2014

Upacara Adat Perkawinan Orang Bugis

Mappabotting: Upacara Adat Perkawinan Orang Bugis, Sulawesi Selatan


Pasangan pengantin Bugis bersama passeppi (pagar ayu)
berdiri di atas pelaminan
Mappabotting adalah upacara adat perkawinan orang Bugis di Selawesi Selatan. Secara garis besar, pelaksanaan upacara adat ini dibagi menjadi tiga tahap, yaitu upacara pra perkawinan, pesta perkawinan, dan pasca perkawinan.

1. Asal-usul

Mappabotting dalam bahasa Bugis berarti melaksanakan upacara perkawinan. Sementara itu, istilah perkawinan dalam bahasa Bugis disebut siala yang berarti saling mengambil satu sama lain. Dengan demikian, perkawinan adalah ikatan timbal balik antara dua insan yang berlainan jenis kelamin untuk menjalin sebuah kemitraan (Christian Pelras, 2006:178). Menurut Ibrahim A (dalam Badruzzaman, 2007), istilah perkawinan dapat juga disebut siabbinéng dari kata biné yang berarti benih padi. Dalam tata bahasa Bugis, kata biné jika mendapat awalan “ma” menjadi mabbiné berarti menanam benih. Kata biné atau mabbiné ini memiliki kedekatan bunyi dan makna dengan kata bainé (istri) atau mabbainé (beristri). Maka dalam konteks ini, kata siabbinéng mengandung makna menanam benih dalam kehidupan rumah tangga.
Menurut pandangan orang Bugis, perkawinan bukan sekedar menyatukan dua mempelai dalam hubungan suami-istri, tetapi perkawinan merupakan suatu upacara yang bertujuan untuk menyatukan dua keluarga besar yang telah terjalin sebelumnya menjadi semakin erat atau dalam istilah orang Bugis disebut mappasideppé mabélaé atau mendekatkan yang sudah jauh (Pelras, 2006:178). Oleh karena itu, perkawinan di kalangan masyarakat Bugis umumnya berlangsung antarkeluarga dekat atau antarkelompok patronasi (endogami), terutama di kalangan masyarakat biasa, karena mereka sudah saling memahami sebelumnya (Hilman Hadikusuma, 2003:68).
Meskipun sistem perkawinan endogami tersebut masih bertahan hingga sekarang, namun tidak dianut secara ketat. Dewasa ini, pemilihan jodoh sudah banyak dilakukan di luar lingkungan kerabat elautherogami (Hadikusuma, 2003:69). Kendati demikian, peran orang tua tetap diperlukan untuk memberikan petunjuk anak-anaknya agar mendapatkan pasangan hidup dari keturunan orang baik-baik, memiliki adab sopan-santun, kecantikan, keterampilan rumah tangga, serta memiliki pengetahuan agama. 
Dengan demikian, keterlibatan orang tua dan kerabat dalam pelaksanaan pesta perkawinan tidak dapat diabaikan. Mereka tetap memegang peranan sebagai penentu dan pelaksana dalam perkawinan anak-anaknya. H. TH. Chabot (dalam Badruzzaman, 2007) mengatakan, pilihan pasangan hidup bukanlah urusan pribadi, namun merupakan urusan keluarga dan kerabat. Untuk itulah,  perkawinan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh menurut agama dan adat yang berlaku di dalam masyarakat.
Alasan lain orang Bugis harus mengadakan pesta perkawinan adalah karena hal tersebut sangat berkaitan dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah sebuah pesta, semakin mempertinggi status sosial soseorang. Millar (dalam Pelras, 2006:184) pernah mengatakan bahwa upacara perkawinan merupakan media bagi orang Bugis untuk menunjukkan posisinya dalam masyarakat dengan menjalankan ritual-ritual serta mengenakan pakaian-pakaian, perhiasan, dan berbagai pernak-pernik tertentu sesuai dengan kedudukan sosial mereka dalam masyarakat. Oleh karena itu, tak jarang sebuah keluarga menjadikan pesta perkawinan sebagai ajang untuk meningkatkan status sosial mereka.

2. Bahan-bahan dan Perlengkapan

Bahan-bahan yang digunakan dalam upacara perkawinan orang Bugis di antaranya adalah:
  • Sompa, yaitu mahar atau mas kawin dalam bentuk uang real sebagai syarat sah peminangan menurut Islam.
  • Dui’ ménré atau dui’ balanca, yaitu sejumlah uang belanja dari mempelai pria sebagai syarat sah peminangan menurut adat. Uang tersebut digunakan membiayai pesta pernikahan mempelai wanita.
  • Cicing passiok, yaitu cincin emas dari mempelai pria untuk mengikat mempelai wanita.
  • Sarung sutera sebagai hadiah untuk kedua belah pihak keluarga mempelai.
  • Seperangkat peralatan dalam acara mappacci seperti daun pacar, bantal, pucuk daun pisang, lilin, bekkeng (tempat daun pacar dari logam), wenno (padi yang disangrai), dan daun nangka.
  • Berbagai macam makanan dan kue-kue tradisional Bugis seperti beppa puteh, nennu-nennu, palopo, barongko, paloleng, sanggarak, lapisi, cangkueng, badda-baddang, dan lain-lain sebagainya.
  • Bosara, yaitu tempat menyimpan kue-kue tradisional Bugis, dan sebagainya.

3. Tempat Pelaksanaan

Upacara atau pesta perkawinan menurut adat Bugis umumnya dilaksanakan di rumah masing-masing kedua mempelai. Untuk acara akad nikah dilakukan di rumah mempelai wanita pada tahap mappenré botting (mengantar pengantin). Namun bagi keluarga yang ingin menghemat biaya, pesta perkawinan hanya dilakukan pada satu tempat, yaitu biasanya di tempat mempelai wanita. Pelaksanaan pesta perkawinan semacam ini disebut dengan masséddi dapureng.

4. Proses Pelaksanaan Upacara

Secara garis besar, pelaksanaan upacara adat perkawinan orang Bugis di Sulawesi Selatan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu upacara pra perkawinan, resepsi/pesta perkawinan, dan pasca perkawinan.

a. Upacara Pra Perkawinan

Pada tahap pra perkawinan ini, dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
  • Pemilihan Jodoh
Proses paling awal menuju perkawinan dalam adat Bugis adalah pemilihan jodoh. Orang Bugis umumnya mempunyai kecenderungan memilih jodoh dari lingkungan keluarga sendiri karena dianggap sebagai hubungan perkawinan atau perjodohan yang ideal. Perjodohan ideal yang dimaksud adalah siala massaposiseng[1] (perkawinan antarsepupu satu kali), siala massapokadua (perkawinan antarsepupu dua kali), dan siala massoppokatellu (perkawinan antarsepupu tiga kali) (Pelras, 2006:178, lihat juga Mattulada,1985:44).
Kendati demikian, ketiga jenis perjodohan tersebut di atas bukanlah suatu hal yang diwajibkan. Dewasa ini, pria yang akan menikah dapat memilih jodoh dari luar lingkungan kerabat. Adapun perjodohan ideal selain dari kerabat adalah perjodohan yang didasarkan pada kedudukan assikapukeng, yaitu kedua mempelai memiliki stratifikasi sosial yang sederajat di dalam masyarakat, baik dilihat dari segi keturunan (bangsawan atau orang biasa), pendidikan, kedudukan dalam struktur pemerintahan, maupun harta kekayaan. Setelah jodoh yang telah dipilih dirasa sudah cocok, maka proses selanjutnya adalah mammanu’-manu’
  • Mammanu’-manu’  (penjajakan)
Mammanu’-manu’ atau biasa juga disebut mappése-pése, mattiro, atau mabbaja laleng adalah suatu kegiatan penyelidikan yang biasanya dilakukan secara rahasia oleh seorang perempuan dari pihak laki-laki untuk memastikan apakah gadis yang telah dipilih sudah ada yang mengikatnya atau belum. Kegiatan penyelidikan ini juga bertujuan untuk mengenali jati diri gadis itu dan kedua orang tuanya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan rumah tangga, adab sopan-santun, tingkah laku, kecantikan, dan juga pengetahuan agama gadis tersebut. Jika menurut hasil penyelidikan belum ada yang mengikat gadis itu, maka pihak keluarga laki-laki memberikan kabar kepada pihak keluarga gadis bahwa mereka akan datang menyampaikan pinangan.
  • Madduta atan massuro (meminang)
Madduta atau massuro artinya pihak laki-laki mengutus beberapa orang terpandang, baik dari kalangan keluarga maupun selain keluarga, untuk menyampaikan lamaran kepada pihak keluarga gadis. Utusan ini disebut To Madduta sedangkan pihak keluarga gadis yang dikunjungi disebut To Riaddutai. To Madduta memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu pinangan. Oleh karena itu, To Madduta harus berhati-hati, bijaksana, dan pandai membawa diri agar kedua orang tua gadis itu tidak tersinggung (A. Rahim Mame, et. al. 1977/1978:62).
Kegiatan madduta biasa juga disebut dengan istilah mappetu ada, yaitu pertemuan antara kedua belah pihak keluarga untuk merundingkan dan memutuskan segala sesuatu yang bertalian dengan upacara perkawinan putra-putri mereka. Hal-hal yang dibicarakan dalam acara mappettu ada tersebut di antaranya mahar (meliputi dui’ menré dan sompa) dan tanré esso (penentuan hari) (Mame, et. al. 1978: 64). Pembicaraan harus dimulai dari masalah mahar karena merupakan tahap yang paling prinsipil dan menjadi penentu diterima atau ditolaknya sebuah pinangan.
Mahar dalam adat perkawinan orang Bugis dikenal sangat tinggi karena seorang laki-laki yang akan menikah tidak hanya diwajibkan memberi sompa atau mahar sebagai kewajiban seorang muslim, tetapi juga diwajibkan memberikan dui’ menré (uang naik) atau dui’ balanca (uang belanja) kepada pihak keluarga perempuan. Menurut Hadikusumah (1990:57), dui’ menré merupakan uang petindih, yaitu uang jemputan kepada pihak perempuan sebagai salah satu syarat sahnya pinangan atau pertunangan menurut adat. Dalam pembicaraan ini terjadi tawar-menawar antara To Madduta dengan To Riaddutai.
Besar kecilnya jumlah dui’ menré dalam perkawinan orang Bugis sangat dipengaruhi oleh status sosial pihak perempuan. Semakin tinggi status sosial keluarga perempuan semakin besar pula jumlah dui’ menré yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki (Abdullah, 1983:267). Oleh karena itu, pihak laki-laki yang diwakili oleh To Madduta harus pandai-pandai melakukan negosiasi kepada pihak keluarga perempuan. Jika kedua belah pihak telah menuai kesepakatan bersama masalah jumlah mahar berarti pinangan To Madduta diterima.
Setelah pinangan diterima, acara mappettu ada dilanjutkan dengan membicarakan masalah tanré esso atau penentuan hari perkawinan. Penentuan hari pada saat ini biasanya disesuaikan dengan penanggalan Islam. Setelah penentuan hari perkawinan selesai, selanjutnya ditentukan lagi hari untuk pertemuan berikutnya guna mengukuhkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat. Acara mappettu ada kemudian ditutup dengan jamuan makan bersama, di mana rombongan To Madduta disuguhi berbagai hidangan makanan yang terdiri diri kue-kue khas Bugis yang pada umumnya manis rasanya sebagai simbol pengharapan agar kehidupan kedua calon mempelai selalu manis (senang) di kemudian hari.
  • Mappasiarekeng (mengukuhkan kesepakatan)
Mappasiarekeng berarti mengukuhkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Acara ini dilaksanakan di tempat mempelai perempuan. Pengukuhan kesepakatan ditandai dengan pemberian hadiah pertunangan dari pihak mempelai pria kepada pihak mempelai wanita sebagai passio’ atau pengikat berupa sebuah cincin emas dan sejumlah pemberian simbolis lainnya seperti tebu sebagai simbol kebahagiaan, panasa (buah nangka) sebagai simbol minasa (pengharapan), sirih pinang, sokko (nasi ketan), dan berbagai kue-kue tradisional lainnya (Pelras, 2006:181).
Pada acara mappasiarekeng tersebut pihak laki-laki juga menyerahkan dui’ menré—yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan—kepada pihak perempuan untuk digunakan dalam pesta perkawinan. Penyerahan dui’ menré dan hadiah-hadiah lainnya diwakili oleh kerabat atau sahabat terdekat orang tua mempelai laki-laki.
  • Mappaisseng dan mattampa (menyebarkan undangan)
Mappaisseng adalah mewartakan berita mengenai perkawinan putra-putri mereka kepada pihak keluarga yang dekat, para tokoh masyarakat, dan para tetangga. Pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai permohonan bantuan baik pikiran, tenaga, maupun harta demi kesuksesan seluruh rangkaian upacara perkawinan tersebut. Pemberian bantuan harta biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat.
Sementara itu, mattampa atau mappalettu selleng (mappada) adalah mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan yang rumahnya jauh, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kegiatan ini biasanya dilakukan sekitar satu hingga sepuluh hari sebelum resepsi perkawinan dilangsungkan. Tujuan dari mengundang seluruh sanak keluarga dan handai taulan tentu saja dengan harapan mereka bersedia memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
  • Mappatettong sarapo/baruga (mendirikan bangunan)
Mappatettong sarapo atau baruga adalah mendirikan bangunan tambahan untuk tempat pelaksanaan acara perkawinan. Sarapo adalah bangunan tambahan yang didirikan di samping kiri/kanan rumah induk sedangkan baruga adalah bangunan tambahan yang didirikan terpisah dari rumah induk. Pada kedua bangunan tersebut biasanya diberi dinding yang terbuat dari anyaman bambu yang disebut dengan wolasuji dan di atasnya digantung janur kuning. Di dalam kedua bangunan tambahan tersebut juga dibuatkan pula lamming atau pelaminan sebagai tempat duduk mempelai dan kedua orang tuanya.
Jika dalam pesta tersebut terdapat pementasan kesenian seperti kecapi Bugis, musik gambus, atau orkes, biasanya dibuatkan panggung di samping pelaminan. Pendirian sarapo atau baruga biasanya dilakukan tiga hari sebelum pesta perkawinan dilangsungkan oleh para kerabat dan tetangga dekat secara bergotong-royong. Dewasa ini, sarapo atau baruga sudah jarang digunakan karena tersedianya persewaan gedung atau tenda-tenda yang lengkap dengan segala peralatannya.
  • Mappassau botting dan cemmé passili’ (merawat dan memandikan pengantin)
Mappasau botting berarti merawat pengantin. Kegiatan ini dilakukan dalam satu ruangan tertentu selama tiga hari berturut-turut sebelum hari “H” perkawinan. Perawatan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai ramuan seperti daun sukun, daun coppéng (sejenis anggur), daun pandan, rempah-rempah, dan akar-akaran yang berbau harum. Sementara itu, cemmé passili’ berarti mandi tolak balak, yaitu sebagai bentuk permohonan kepada Allah SWT agar kiranya kedua mempelai dijauhkan dari segalam macam bahaya atau bala. Upacara ini biasanya dilaksanakan sehari sebelum hari “H” perkawinan, yaitu sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah mandi tolak bala, mempelai wanita masih harus melaksanakan ritual maccéko, yaitu mencukur bulu-bulu halus.
  •  Mappanré temme (khatam al-Quran) dan pembacaan barzanji
Sebelum memasuki acara mappaci, terlebih dilakukan acara khatam al-Quran dan pembacaan barzanji sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT dan sanjungan kepad Nabi Muhammad SAW. Acara ini biasanya dilaksanakan pada sore hari atau sesudah shalat ashar dan dipimpin oleh seorang imam. Setelah itu, dilanjutkan acara makan bersama dan sebelum pulang, para pembaca barzanji dihadiahi kaddo, yaitu nasi ketan berwarna kuning yang dibungkus dengan daun pisang sebagai oleh-oleh untuk keluarga di rumah.
  • Mappacci atau tudammpenni (mensucikan diri)
Pada malam menjelang hari “H” perkawinan, kedua mempelai melakukan kegiatan mappaci atau tudammpenni di rumah masing-masing. Acara ini dihadiri oleh kerabat, pegawai syara’, orang-orang terhormat, dan para tetangga. Kata mappaci berasal dari kata pacci, yaitu  daun pacar (lawsania alba). Pacci dalam kata bahasa Bugis berarti bersih atau suci sedangkan tudammpenni secara harfiah berarti duduk malam. Dengan demikian, mappacci dapat diartikan mensucikan diri pada malam menjelang hari “H” perkawinan. Dikatakan dalam ungkapan ungkapan orang Bugis:
Mappacci iyanaritu gau’ ripakkéonroi nallari ade’, mancaji gau mabbiasa, tampu’ sennu-sennuang, ri nia akkatta madécéng mammuaréi nalétéi pammasé Déwata Séuwaé
Artinya: Mappacci merupakan upacara yang sangat kental dengan nuansa bathin. Dimana proses ini merupakan upaya manusia untuk membersihkan dan mensucikan diri dari segala hal yang tidak baik. Dengan keyakinan bahwa segala tujuan yang baik harus didasari oleh niat dan upaya yang baik pula.
Acara mappacci dimulai dengan penjemputan (padduppa) mempelai untuk dipersilakan duduk di pelaminan. Acara penjemputan biasanya disampaikan oleh juru bicara keluarga melalui ungkapan berikut:
Patarakkai mai bélo tudangeng
Naripatudang siapi siata
Taué silélé uttu patudangeng
Padattudan mappacci siléo-léo
Riwenni tudammpenni kuaritu
Paccingi sia datu bélo tudangeng

Ripatajang mai bottingngéNaripatteru cokkong di lamming lakko ulaweng

Artinya: Calon mempelai dipersilakan menuju pelaminan. Pelaminan di sisi para pendamping. Duduk saling berdekatan satu sama lain. Mereka duduk bersuka ria di malam tudammpenni. Mappaci pada sang raja/ratu mempelai nan rupawan. Tuntun dan bimbinglah sang raja/ratu menuju pelaminan yang bertahtakan emas (Badruzzaman, 2007).
Setelah mempelai pengantin duduk di pelaminan berbagai perlengkapan disiapkan di depannya dengan cara disusun dari bawah ke atas yaitu satu buah bantal sebagai simbol mappakalebbi (penghormatan), tujuh lembar sarung sutera sebagai simbol harga diri, selembar pucuk daun pisang sebagai simbol kehidupan yang berkesinambungan, tujuh sampai sembilan daun nangka sebagai simbol ménasa (harapan), sepiring wenno (padi yang disangrai hingga mengembang) sebagai simbol berkembang dengan baik, sebatang lilin yang dinyalakan sebagai simbol penerangan, daun pacar yang telah dihaluskan sebagai simbol kebersihan atau kesucian, dan bekkeng (tempat pacci yang terbuat dari logam) sebagai simbol penyatuan dua insane.
Setelah semua perlengkapan siap, selanjutnya MC mulai mengundang satu persatu kerabat dan beberapa tamu undangan untuk meletakkan atau mengusapkan pacci ke telapak tangan calon mempelai. Orang-orang yang diundang biasanya orang yang memiliki kedudukan sosial yang baik dan kehidupan rumah tangganya bahagia. Hal ini dimaksudkan agar calon mempelai kelak dapat hidup seperti mereka. Jumlah orang yang diundang disesuaikan dengan status sosial calon mempelai. Untuk golongan bangsawan tertinggi terdiri dari sembilan orang dan setiap orang harus mengusapkan pacci ke tangan calon mempelai sebanyak dua kali. Dalam adat Bugis, jumlah tersebut biasanya disebutkan dalam bentuk angka yaitu 2 x 9 orang (duakkaséra). Untuk golongan bangsawan menengah berjumlah 2 x 7 orang (duakkapitu), sedangkan golongan di bawahnya berjumlah 1 x 9 atau 1 x 7 orang (Badruzzaman, 2007).
Adapun tata cara pelaksanaan pacci yaitu mula-mula orang yang telah ditunjuk mengambil sedikit daun pacci dari dalam bekkeng kemudian meletakkan atau mengusapkannya pada kedua telapak tangan calon mempelai yang dimulai dari telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan disertai doa semoga calon mempelai kelak dapat hidup bahagia. Pada saat orang-orang tersebut meletakkan pacci, sesekali indo’ botting (inang pengantin) yang duduk di samping mempelai menghamburkan wenno kepada calon mempelai maupun kepada orang-orang yang melettakkan pacci. Kemudian kepada orang telah memberikan pacci dihadiahi rokok sebagai penghormatan atau ucapan terima kasih doa restu yang telah diberikan kepada calon mempelai (Badruzzaman, 2007).
b. Resepsi atau Pesta Perkawinan
Secara garis besar, upacara atau resepsi perkawinan dibagi menjadi dua tahap yaitu mappénré botting dan marola.
  • Mappénré Botting (mengntar pengantin)
Mappénré botting adalah mengantar mempelai pria ke rumah mempelai wanita untuk melaksanakan beberapa serangkaian kegiatan seperti madduppa botting, akad nikah, dan mappasiluka. Mempelai pria diantar oleh iring-iringan tanpa kehadiran kedua orang tuanya. Adapun orang-orang yang ikut dalam iring-iringan tersebut di antaranya indo’ botting, dua orang passeppi (pendamping mempelai) yang terdiri dari anak laki-laki, beberapa kerabat atau orang-orang tua sebagai saksi-saksi pada acara akad nikah, pembawa mas kawin, dan pembawa hadiah-hadiah lainnya.
  • Madduppa botting (menyambut kedatangan pengantin)
Madduppa botting berarti menyambut kedatangan mempelai pria di rumah mempelai wanita. Acara penyambutan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yaitu dua orang paddupa atau penyambut (satu remaja pria dan satu wanita remaja), dua orang pakkusu-kusu (perempuan yang sudah menikah), dua orang pallipa sabbé (orang tua pria dan wanita setengah baya mengenakan sarung sutra sebagai wakil orang tua mempelai wanita), seorang wanita pangampo wenno (penebar wenno), serta satu atau dua orang paddupa botting yang bertugas menjemput dan menuntun mempelai pria turun dari mobil menuju ke dalam rumah (Badruzzaman, 2007). Sementara itu, seluruh rombongan mempelai pria dipersilakan duduk pada tempat yang telah disediakan untuk menyaksikan pelaksanaan acara akad nikah.
  • Akad nikah
Orang Bugis di Sulawesi Selatan umumnya beragama Islam. Oleh karena itu, acara akad nikah dilangsungkan menurut tuntunan ajaran Islam dan dipimpin oleh imam kampung atau seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sebelum akad nikah atau ijab qabul dilaksanakan, mempelai laki-laki, orang tua laki-laki (ayah) atau wali mempelai wanita, dan dua saksi dari kedua belah pihak dihadirkan di tempat pelaksanaan akad nikah yang telah disiapkan. Setelah semuanya siap, acara akad nikah segera dimulai.
Seperti halnya adat perkawinan suku bangsa lain yang menganut ajaran Islam, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan berdasarkan urutan acara seperti berikut yaitu dimulai dari pembacaan ayat suci al-Quran, kemudian dilanjutkan pemeriksaan berkas pernikahan oleh penghulu, dan penanda tanganan berkas oleh kedua mempelai, wali, dan saksi-saksi. Khusus untuk mempelai wanita, penantanganan berkas dilakukan di dalam kamar karena ia tidak boleh keluar kamar selama proses akad nikah berlangsung.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan perwalian dari orang tua atau wali mempelai wanita kepada imam atau penghulu untuk proses ijab kabul. Ijab kabul dimulai dengan khutbah nikah oleh imam atau penghulu. Kemudian mempelai pria duduk berhadap-hadapan dengan imam atau penghulu sambil berpegangan ibu jari (jempol) tangan kanan.[2] Dengan bimbingan imam, mempelai pria mulai mengucapkan beberapa bacaan seperti istigfar, dua kalimat syahadat, shalawat, dan ijab kabul. Sighat atau kalimat ijab kabul yang disampaikan oleh mempelai pria harus jelas kedengaran oleh para saksi untuk sahnya akad nikah. Oleh karena itu, tak jarang mempelai pria harus mengulanginya hingga dua tiga kali (Pelras,2006:183).
  • Mappasikarawa atau mappasiluka (persentuhan pertama)
Setelah proses akad nikah selesai, mempelai pria dituntun oleh orang yang dituakan menuju ke dalam kamar mempelai wanita untuk ipasikawara (dipersentuhkan). Kegiatan ini disebut dengan mappasikarawa, mappasiluka atau ma’dusa’ jénné, yaitu mempelai pria harus menyentuh salah satu anggota tubuh mempelai wanita. Kegiatan ini dianggap penting karena menurut anggapan sebagian masyarakat Bugis bahwa keberhasilan kehidupan rumah tangga kedua mempelai tergantung pada sentuhan pertama mempelai pria terhadap mempelai wanita. Menurut Mame et. al. (1977/1978:78), ada banyak variasi mengenai bagian tubuh mempelai wanita yang harus disentuh, yaitu di antaranya:
  1. Buah dada sebagai lambang gunung, yaitu dengan harapan rezeki kedua mempelai kelak menggunung.
  2. Ubun-ubun atau leher belakang, yaitu mengandung makna agar wanita itu tunduk kepada suaminya.
  3. Menggenggam tangan mempelai wanita, yaitu mengandung makna agar kelak hubungankeduanya kekal atau langgeng.
  4. Perut, yaitu mengandung makna agar kehidupan mereka kelak tidak mengalami kelaparan dengan angggapan bahwa perut selalu diisi.
Setelah acara mappasikarawa selesai, kedua mempelai kemudian melakukan acara menyembah kepada kedua orang tua mempelai wanita dan keluarga-keluarga lainnya.
  • Upacara nasehat perkawinan dan perjamuan
Setelah kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan, selanjutnya diadakan acara nasehat perkawinan. Tujuan dari acara ini adalah untuk menyampaikan petuah, pesan, dan nasehat kepada kedua mempelai agar mereka mampu membangun rumah tangga yang sejahtera, rukun, dan damai. Nasehat perkawinan biasanya disampaikan oleh seorang ustadz yang telah mempraktekkan cara membangun rumah tangga yang sejahtera dan bahagia sehingga dapat dijadikan teladan bagi kedua mempelai.
Selanjutnya upacara mappénré botting ditutup dengan upacara jamuan santap bersama. Pada zaman dahulu, upacara perjamuan dilakukan dengan cara melantai atau lesehan. Hidangan nasi dengan berbagai lauk-pauknya serta kue-kue tradisional khas Bugis digelar di lantai yang diberi alas kain panjang berwarna-warni. Namun, sejak adanya persewaan gedung dan tenda dengan segala perlengkapannya, perjamuan dilakukan dengan cara prasmanan. Dengan selesainya upacara perjamuan, maka seluruh rangkaian acara mappénré botting telah selesai. Rombongan mempelai pria berpamitan kepada pihak keluarga mempelai wanita. Sementara itu, pengantin pria tidak ikut serta dalam rombongannya karena ia harus melakukan acara mapparola bersama mempelai wanita.
  • Marola atau mapparola
Marola atau mapparola adalah kunjungan balasan dari pihak mempelai wanita ke rumah mempelai pria. Pengantin wanita diantar oleh iring-iringan yang biasanya membawa hadiah sarung tenun untuk keluarga suaminya. Setelah mempelai wanita dan pengiringnya tiba di rumah mempelai pria, mereka langsung disambut oleh seksi padduppa (penyambut) untuk kemudian dibawa ke pelaminan. Kedua orang tua mempelai pria segera menemui menantunya untuk memberikan hadiah paddupa berupa perhiasan, pakaian, dan sebagainya sebagai tanda kegembiraan. Biasanya, beberapa kerabat dekat turut memberikan hadiah berupa cincin atau kain sutera kepada mempelai wanita, kemudian disusul oleh tamu undangan memberikan passolo (kado).
Setelah pemberian hadiah selesai, acara dilanjutkan dengan nasehat perkawinan oleh seorang ustadz yang tujuannya sama seperti nasehat perkawinan di tempat mempelai wanita. Selanjutnya, upacara mapparola ditutup dengan perjamuan kepada rombongan mempelai wanita dan para tamu undangan. Mereka disuguhi berbagai macam hidangan makanan dan kue-kue tradisional Bugis. Usai acara perjamuan, kedua mempelai bersama rombongannya massimang (mohon diri) kepada kedua orang tua mempelai pria untuk kembali ke rumah mempelai wanita.

c. Upacara Pasca Perkawinan

Setelah upacara perkawinan dilangsungkan, masih terdapat sejumlah kegiatan yang juga perlu dilakukan sebagai bagian dari adat perkawinan Bugis, di antaranya adalah mallukka, ziarah kubur, dan massita béseng.
  • Mallukka botting (melepas pakaian pengantin)
Setelah tiba di rumah mempelai wanita, busana adat pengantin dan segala aksesoris yang dikenakan oleh kedua mempelai dilepaskan. Pengantin pria kemudian mengenakan celana panjang berwarna hitam, kemeja panjang berwarna putih, dan kopiah. Sementara pengantin wanita mengenakan rok atau celana panjang, kebaya, dan kudung. Setelah itu, pengantin pria dilingkari tubuhnya dengan tujuh lembar sarung sutera untuk kemudian dilepas satu persatu dan dilemparkan ke arah bujang atau gadis-gadis yang ada di sekelilingnya. Menurut kepercayaan orang Bugis, bujang atau gadis yang terkena lemparan sarung tersebut diharapkan segera mendapat jodoh.
  • Ziarah kubur
Sehari setelah perkawinan berlangsung, kedua pengantin baru tersebut bersama keluarga sang istri melakukan ziarah ke makam-makam leluhur. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penghormatan dan rasa syukur bahwa keluarga mereka telah melaksanakan pesta perkawinan.
  • Massita béseng (bertemu besan)
Massita béseng adalah kunjungan kedua orang tua pengantin laki-laki bersama beberapa kerabat dekat ke rumah pengantin wanita untuk bertemu dengan besannya (orang tua pengantin wanita). Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam harinya yakni seusai acara mallukka atau satu hari setelah pesta perkawinan selesai. Tujuannya adalah untuk bersilaturrahmi dan saling mengenal antarkedua keluarga secara lebih dekat. Dalam kunjungan tersebut rombongan orang tua pengantin pria membawa lisek rantang (isi rantang) yang terdiri dari dua belas macam lauk-pauk dan kue-kue tradisional Bugis untuk keluarga pengantin wanita. Acara silaturrahmi biasanya ditutup dengan jamuan santap siang/malam bersama antara kedua belah pihak keluarga sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya upacara perkawinan dengan sukses. Acara santap bersama ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian upacara perkawinan.

5. Nilai-Nilai

Nilai-nilai yang terkandung di dalam upacara adapt perkawinan orang Bugis di antaranya adalah:
  • Sakralitas. Nilai ini terlihat jelas dari pelaksanaan berbagai macam ritual-ritual khusus seperti mandi tolak bala, pembacaan berzanji, acara mappacci, dan lain sebagainya. Ritual-ritual tersebut dianggap sacral oleh orang Bugis dan bertujuan untuk memohon keselamatan kepada Allah SWT.
  • Penghargaan terhadap kaum perempuan. Nilai ini terlihat pada keberadaan proses peminangan yang harus dilakukan oleh mempelai pria. Hal ini menunjukkan suatu upaya untuk menghargai kaum perempuan dengan meminta restu dari kedua orang tuanya. Nilai penghargaan terhadap perempuan juga dapat dilihat dengan adanya pemberian mahar berupa mas kawin dan dui’ balanca yang cukup tinggi dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Keberadaan mahar sebagai hadiah ini merupakan isyarat atau tanda kemuliaan perempuan.
  • Kekerabatan. Bagi orang Bugis, perkawinan bukan sekedar menyatukan dua insan yang berlainan jenis menjadi hubungan suami-istri, tetapi lebih kepada menyatukan dua keluarga besar. Dengan demikian, perkawinan merupakan salah satu sarana untuk menjalin dan mengeratkan hubungan kekerabatan.
  • Gotong-royong. Nilai ini terlihat pada pelaksanaan pesta perkawinan yang melibatkan kaum kerabat, handai taulan, dan para tetangga. Mereka tidak  tidak saja memberikan bantuan berupa pikiran dan tenaga, tetapi juga dana untuk membiayai pesta tersebut.
  • Status sosial. Pesta perkawinan bagi orang Bugis bukan sekedar upacara perjamuan biasa, tetapi lebih kepada peningkatan status sosial. Semakin meriah sebuah pesta, semakin maka semakin tinggi status sosial seseorang. Oleh karena itu, tak jarang sebuah keluarga menjadikan pesta perkawinan sebagai ajang untuk meningkatkan status sosial mereka.

6. Penutup

Mappabotting merupakan upacara adat perkawinan orang Bugis di Sulawesi Selatan. Perkawinan menurut orang Bugis bukanlah sekedar untuk menyatukan kedua mempelai pria dan wanita, tetapi lebih daripada itu adalah menyatukan dua keluarga besar sehingga terjalin hubungan kekerabatan yang semakin erat. Untuk itulah, budaya perkawinan orang Bugis perlu tetap dipertahankan karena dapat memperat hubungan silaturrahmi antarkerabat.
(Samsuni/bdya/11-06/10).

Referensi

Abdullah, H. 1983. Manusia Bugis Makassar. Jakarta: Inti Idayu Press.
Badruzzaman. 2007. “Peranan syara’ dalam perkembangan Islam di Sulawesi Selatan”, [Online]. Tersedia dalam  (http://bz69elzam.blogspot.com.  [diakses pada tanggal 20 Juni 2010].
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum perkawinan adat dengan adat istiadat dan upacara adatnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mame, A. Rahim, et. al. 1977/1978. Adat dan upacara perkawinan Sulawesi Selatan.  Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Mattulada. 1985. Latoa. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Pelras, C. 2006. Manusia Bugis. Jakarta: Forum Jakarta-Faris École français d’Extrême-Orient.

 
[1] Sebagian masyarakat Bugis menganggap bahwa perkawinan antarsepupu satu kali ini dianggap “terlalu panas” karena dipercaya dapat mendatangkan malapetaka atau penyakit berupa cacat tubuh bagi keturunan mereka. Oleh karena itu, hubungan perkawinan semacam ini jarang terjadi, kecuali di kalangan bangsawan tertinggi untuk menjaga kemurnian darah putih atau darah kebangsawanan yang mengalir dalam tubuh mereka.
[2] Dalam proses ijab kabul, mempelai pria dan imam biasanya saling adu kekuatan jempol. Jika mempelai pria berhasil mengalahkan kekuatan jempol imam maka dipercaya kelak setelah menikah istrinya mudah tunduk kepadanya. Begitu sebaliknya, jika kekuatan jempolnya dikalahkan oleh imam dipercaya dialah yang akan tunduk kepada istrinya. Oleh karena itu, mempelai pria harus berusaha mengalahkan kekuatan jempol imam agar kelak tidak ditundukkan oleh istrinya.
 

Rabu, 01 Oktober 2014

BENTUK UPAYA BELA NEGARA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT


A.            Gotong royong
Gotong Royong merupakan suatu kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dari jaman daulu kala hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul.
Hanya di Indonesia,kita bisa menemukan sikap gotong royong ini karena di negara lain tidak ada sikap ini dikarenakan saling acuh tak acuh terhadap lingkungan di sekitarnya. Ini merupakan sikap positif yang harus di lestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh & kuat di segala lini.
Tidak hanya dipedesaan bisa kita jumpai sikap gotong royong,melainkan di daerah perkotaan pun bisa kita jumpai dengan mudah. Karena secara budaya, memang sudah di tanamkan sifat ini sejak kecil hingga dewasa.
Karena ini merupakan salah satu cermin yang membuat Indonesia bersatu dari sabang hingga merauke,walaupun berbeda agama,suku & warna kulit tapi kita tetap menjadi kesatuan yang kokoh.Inilah alah satu budaya bangsa yang membuat Indonesia,di puja & puji oleh bangsa lain karena budayanya yang unik & penuh toleransi antar sesame manusia.

Gambar kegiatan gotong royong :

 

 


B. Mengikuti Kegiatan Siskamling
 Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
 Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
 Siskamling merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman
 Sistem keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
v   Maksud dan tujuan Siskamling
  1.      Maksud
    Menumbuh kembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan masyarakat dan daya tanggap setiap warga masyarakat, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungannya masing-masing
  1. 2. Tujuan adalah :
1.  Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing.
2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.

 

Gambar kegiatan siskamling  :

 

 

  
        
     .            C.melestarikan lingkungan sekitar
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2)   Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3)  Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4)    Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :
  •     Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. 
  •      Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan. 
  •        Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
v         Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
v      Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan     Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
a)      Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
b)      Membuang sampah pada tempatnya,
c)      Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
d)     Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, 
e)      Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.

Gambar kegiatan melestarikan lingkungan  :