A.
Gotong royong
Gotong Royong merupakan suatu
kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dari jaman daulu kala
hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa
pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul.
Hanya di Indonesia,kita bisa
menemukan sikap gotong royong ini karena di negara lain tidak ada sikap ini
dikarenakan saling acuh tak acuh terhadap lingkungan di sekitarnya. Ini
merupakan sikap positif yang harus di lestarikan agar bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang kokoh & kuat di segala lini.
Tidak hanya dipedesaan bisa kita
jumpai sikap gotong royong,melainkan di daerah perkotaan pun bisa kita jumpai
dengan mudah. Karena secara budaya, memang sudah di tanamkan sifat ini sejak
kecil hingga dewasa.
Karena ini merupakan salah satu
cermin yang membuat Indonesia bersatu dari sabang hingga merauke,walaupun
berbeda agama,suku & warna kulit tapi kita tetap menjadi kesatuan yang
kokoh.Inilah alah satu budaya bangsa yang membuat Indonesia,di puja & puji
oleh bangsa lain karena budayanya yang unik & penuh toleransi antar sesame
manusia.
Gambar kegiatan gotong royong :
Upaya meningkatkan sistem keamanan dan
ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi
masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal
bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat
( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi
bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang
perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental,
kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan
ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
Siskamling merupakan salah satu model Polmas
dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari
dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang
berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam
setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman
Sistem keamanan lingkungan merupakan
bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling
bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam
upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
v Maksud dan
tujuan Siskamling
- Maksud
- 2. Tujuan adalah :
1. Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing.
2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat
dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya
gangguan kamtibmas maupun bencana alam.
Gambar kegiatan siskamling :
.
C.melestarikan lingkungan sekitar
pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian
lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja,
melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada
pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat
digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
2) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3) Peraturan
Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
4) Pembentukan
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini
:
- Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
v Menciptakan
dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
v Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang
pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan
hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian
lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
a)
Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
b)
Membuang sampah pada tempatnya,
c)
Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
d)
Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM,
serta,
e)
Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah
tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian
lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan
pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan
pelestarian alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar