Rabu, 01 Oktober 2014

BENTUK UPAYA BELA NEGARA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT


A.            Gotong royong
Gotong Royong merupakan suatu kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dari jaman daulu kala hingga saat ini. Rasa kebersamaan ini muncul, karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul.
Hanya di Indonesia,kita bisa menemukan sikap gotong royong ini karena di negara lain tidak ada sikap ini dikarenakan saling acuh tak acuh terhadap lingkungan di sekitarnya. Ini merupakan sikap positif yang harus di lestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh & kuat di segala lini.
Tidak hanya dipedesaan bisa kita jumpai sikap gotong royong,melainkan di daerah perkotaan pun bisa kita jumpai dengan mudah. Karena secara budaya, memang sudah di tanamkan sifat ini sejak kecil hingga dewasa.
Karena ini merupakan salah satu cermin yang membuat Indonesia bersatu dari sabang hingga merauke,walaupun berbeda agama,suku & warna kulit tapi kita tetap menjadi kesatuan yang kokoh.Inilah alah satu budaya bangsa yang membuat Indonesia,di puja & puji oleh bangsa lain karena budayanya yang unik & penuh toleransi antar sesame manusia.

Gambar kegiatan gotong royong :

 

 


B. Mengikuti Kegiatan Siskamling
 Upaya meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas melalui model Perpolisian masyarakat ( Polmas ) di setiap lingkungan masyarakat.
 Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.
 Siskamling merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external ( dari dan bagi masyarakat ) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman
 Sistem keamanan lingkungan merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
v   Maksud dan tujuan Siskamling
  1.      Maksud
    Menumbuh kembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan masyarakat dan daya tanggap setiap warga masyarakat, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungannya masing-masing
  1. 2. Tujuan adalah :
1.  Menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing.
2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat dilingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.

 

Gambar kegiatan siskamling  :

 

 

  
        
     .            C.melestarikan lingkungan sekitar
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2)   Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3)  Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4)    Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :
  •     Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. 
  •      Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan. 
  •        Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
v         Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
v      Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan     Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
a)      Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
b)      Membuang sampah pada tempatnya,
c)      Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
d)     Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta, 
e)      Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.

Gambar kegiatan melestarikan lingkungan  :















Tidak ada komentar:

Posting Komentar